Rembug Stunting Tingkat Desa
Pemerintah Desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan Alokasikan Dana Desa untuk kegiatan Rembug Stunting Tingkat Desa Nalui pada hari Selasa 05 Mei 2026
Tujuan Rembug Stunting Tingkat Desa itu agar semua pihak di desa duduk bersama dan sepakat penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting yang ada di Desa.
Berdasarkan Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022, tujuan utamanya ada 5:
1. Memetakan Masalah Stunting di Desa
Buka data bersama sama:
- Berapa jumlah balita stunting, gizi kurang, gizi buruk di desa?
- Berapa ibu hamil KEK & anemia?
- Berapa keluarga berisiko stunting?
- Di RT mana paling banyak?
2. Menyusun Komitmen Bersama
Semua unsur desa sepakat: “Stunting ini urusan kita semua”.
Bukan cuma tugas bidan atau kader, tapi kades, BPD, RT, PKK, tapi tanggung jawab Bersama.
3. Merumuskan Kegiatan Prioritas
Dari data tadi, disepakati: Dana Desa tahun depan mau dipakai buat apa biar stunting turun.
Contoh: PMT balita, air bersih, jamban, kelas ibu hamil, insentif kader, kebun gizi.
Jadi anggarannya tepat sasaran, bukan asal-asalan.
4. Menjadi Dasar Penyusunan RKPDes & APBDes
Hasil Rembug Stunting wajib masuk ke RKPDes. Berita Acaranya jadi “kunci” biar usulan kegiatan stunting diusulkan pas musrenbang.
5. Memastikan Konvergensi Program
Biar tidak jalan sendiri-sendiri. Puskesmas, kader, PKK, sampai program kabupaten bisa disatukan di desa.
Contoh: Puskesmas kasih data, Dana Desa biayai PMT, PKK masak, kader yang antar ke rumah balita stunting.
Intinya*: Rembug Stunting itu forum untuk mengubah data jadi aksi nyata, dan aksi jadi anggaran.
Kegiatan Ini Bersumber dari APBDes Desa Nalui Tahun Anggaran 2026